3 Masalah yang sering ditemui terkait asuransi jiwa

Diambil dari data yang telah dikumpulkan oleh penulis. Perusahaan asuransi di Indonesia mencapai 348 perusahaan yang mempunyai izin oprasional. Konsep asuransi lahir pada abad 14 dan berkembang pesat sampai pada saat ini. Dalam perkembangannya banyak masalah yang sering ditemui terkait asuransi jiwa. Hal-hal ini dipicu oleh oknum perusahaan asuransi yang kurang bertanggungjawab. Masalah-masalah terkait asuransi jiwa ini berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap konsep asuransi jiwa. Lantas apa saja sih masalah-masalah yang sering ditemui terkait asuransi jiwa, berikut adalah penjabarannya:

Beberapa masalah yang sering ditemui terkait asuransi jiwa

Tidak semua masalah yang sering ditemui terkait asuransi jiwa dilakukan oleh pihak perusahaan. Terkadang terdapat juga masalah yang timbul dari ketidakjujuran yang dilakukan oleh pihak tertanggung.

1.       Pihak perusahaan tidak menyetorkan premi yang telah diberikan oleh nasabah

Masalah pertama adalah oknum pihak perusahaan yang tidakbertanggungjawab atas tugas yang diberikan oleh atasannya.

2.       Ketidakjujuran oleh pihak nasabah

Ketidakjujuran ketika ingin mengambil klaim asuransi jiwa mengakibatkan penolakan dari perusahaan.

3.       Penolakan klaim/penundaan klaim

Terkait masalah yang ini tidak sepenuhnya disalahkan oleh pihak perusahaan seperti yang telah dijelaskan pada nomor dua. Namun, terkadang juga terdapat perusahaan yang kurang bertanggungjawab dalam menjalankan amanahnya.

Kasus-kasus di atas tersebut jarang ditemui di media masa. Pihak perusahaan tentunya akan berusaha menutup-nutupi ketika terjadi perselisihan kasus yang terjadi terlepas masalah dari perusahaan maupun nasabah. Ketika masalah yang sering ditemui terkait asuransi yang berada di perusahaan menyebar maka kepercayaan masyarakat akan hilang. Hal itu tentu mengakibatkan kerugian yang besar dari pihak perusahaan. Karena, pada dasarnya bisnis asuransi jiwa ditiangi oleh kepercayaan masyarakat.

Baca juga: Mustakim

Meskipun terdapat beberapa masalah yang sering ditemui terkait asuransi jiwa. Pembaca tidak perlu buru-buru panik. Terdapat beberapa perlindungan hukum bagi konsumen dan pihak perusahaan. Jadi, jika terdapat sebuah masalah terkait asuransi jiwa nasabah bisa melaporkan masalah tersebut kepada pihak berwajib. Begitu juga sebaliknya, pihak perusahaan juga bisa melaporkan nasabah jika terdapat sebuah masalah.