Penerimaan negara bisa diwujudkan didalam beraneka bentuk, di antaranya adalah melalui urus bea cukai. Istilah apa itu bea cukai adalah terdiri dari dua kata yaitu pengertian bea dan cukai. Bedasarkan buku Prosedur Hukum Pengurusan Bea & Cukai oleh Burhanuddin S., bea berasal dari bhs Sansekerta artinya ongkos. Bea dipakai untuk merujuk pada cost nampak dan masuk barang ke suatu negara. Pengertian bea didalam prosedur bea cukai adalah bea masuk dan bea nampak tempat pabean.
Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang kepabeanan yang dikenakan pada barang yang di impor. Bea nampak adalah pungutan negara erdasarkan undang-undang kepabeanan yang dikenakan pada barang ekspor. Sementara cukai adalah pungutan negara yang dikenakan pada barang-barang spesifik yang membawa pembawaan atau karakteristik yang ditetapkan didalam Undang-Undang 39 Tahun 2007.
Pengertian bea cukai Dengan demikian, apa itu bea cukai adalah cost tambahan untuk barang-barang yang memiliki potensi sifat-sifat merugikan atau dampak samping bagi penggunanya. Salah satunya adalah produk turunan tembakau layaknya rokok.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, pemungutan produk bea cukai juga bisa dikenakan pada barang yang dikategorikan sebagai barang mewah atau berharga tinggi tetapi bukan kebutuhan pokok. Hal ini supaya terjaga keseimbangan pembebanan pungutan produk bea cukai pada konsumen yang berpenghasilan tinggi dengan konsumen berpenghasilan rendah.
Pemungutan bea cukai adalah ditujukan sebagai jaminan kerugian bagi konsumen misalnya suatu waktu terkena dampak dari barang yang dikonsumsi.
Pemberlakuan pungutan cukai sesuai yang diamanahkan didalam undang-undang cukai cuma berlaku di lokasi hukum Indonesia. Artinya, orang sebagai pihak yang dikenakan cukai atas suatu barang adalah orang yang berdomisili di Indonesia baik produsen maupun pengedarnya.
Produk bea cukai sebagai pungutan negara yang dikenakan pada barang-barang spesifik yang membawa pembawaan atau kaakteristik sesuai dengan ketetapan undang-undang, merupakan penerimaan negara manfaat mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Dalam beleid tersebut, pengenaan cukai harus dipertegas batasannya supaya bisa mengimbuhkan landasan dan kepastian hukum didalam usaha meningkatkan atau memerluas objek cukai dengan tetap memperhatikan aspirasi kekuatan masyarakat. Tidak cuma ada di Indonesia, apa itu bea cukai adalah juga diberlakukan di hampir semua negara.
Di forum intrenasional, institusi bea cukai adalah menggunakan sebutan Customs Administration (Administrasi Pabean). area lingkup institusi ini meliputi kepabeanan dan cukai atau cuma bidang kepabeanan saja. Dalam merealisasikan pajak-pajak negara, di Indonesia dikenal instansi pelaksana pajak yang terdiri dari Direktorat Jenderal pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan.
Produk bea cukai Nyatanya tidak semua barang dikenakan apa itu bea cukai, cuma barang yang memiliki karakteristik spesifik yang telah di sebutkan didalam UU Nomor 35 Tahun 2007. Produk bea cukai tak sekedar mengandung fungsi tertentu, juga bisa menyebabkan dampak sampingan misalnya salah atau berlebihan didalam mengonsumsinya.
Adanya usaha penangguangan bisa saja risiko, sebabkan produk-produk spesifik dikategorikan sebagai barang cukai. Karakteristik yang menempel pada poduk bea cukai inilah yang sesudah itu menjadi pembeda pengertian bea cukai dengan pungutan produk-produk dagang lainnya. Adapun barang-produk bea cukai misalnya mencukupi pembawaan dan karakteristik sebagai berikut:
Konsumsinya harus dikendalikan. Peredarannya harus diawasi Pemakaiannya bisa menyebabkan dampak negatif bagi penduduk atau lingkungan hidup. Pemakaiannya harus pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, dikenai cukai berasarkan undang-undang.