Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini diwajibkan pakai sarana e-Bupot untuk sebabkan bukti pemotongan PPh 23/PPh 26 dan untuk memberikan SPT Masa PPh atas ke dua pajak tersebut. Layanan e-Bupot diyakini menopang PKP dalam lakukan kewajiban perpajakan.
PKP Wajib Menggunakan e-Bupot
Mulai jaman pajak bulan September 2020, seluruh harus pajak, baik PKP maupun non-PKP di seluruh Indonesia harus pakai e-bupot untuk sebabkan bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26, serta memberikan SPT Masa ke dua PPh tersebut. Kewajiban ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-368/PJ/2020 yang baru saja ditetapkan pada 10 Agustus 2020 lalu.
Melalui ketentuan ini, Dirjen Pajak menentukan seluruh harus pajak, baik PKP maupun non-PKP, selama merupakan pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26, harus memotong serta memberikan SPT Masa PPh ke dua pasal berikut cocok bersama dengan aturan PER-04/PJ/2017.
Anjuran Buat Bukti Potong dan Lapor SPT Masa PPh secara Online
Sebenarnya, Dirjen Pajak sudah menganjurkan seluruh harus pajak yang lakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 untuk sebabkan bukti potong (bupot) melalui aplikasi e-Bupot. Hal ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017.
Namun pada aturan tersebut, harus pajak tetap dapat sebabkan bukti potong PPh Pasal 23/dan atau Pasal 26 dan memberikan SPT Masa secara manual, bersama dengan sebagian syarat, yakni menerbitkan tidak lebih berasal dari 20 bukti potong PPh Pasal 23/Pasal 26 dalam satu jaman pajak, serta jumlah pendapatan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh tidak lebih berasal dari Rp100 juta untuk setiap bukti pemotongan dalam satu jaman pajak dengan jasa pengurusan pembuatan PKP bekasi .
Sedangkan untuk harus pajak yang pakai e-Bupot, harus memenuhi syarat di antaranya:
Melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26 lebih berasal dari 20 bukti pemotongan dalam satu jaman pajak.
Menerbitkan bukti pemotongan bersama dengan jumlah pendapatan bruto lebih berasal dari Rp100 juta.
Sudah pernah memberikan SPT Masa Elektronik yang terdaftar di KPP
Terdaftar di KPP dan punyai sertifikat elektronik.
Namun bersama dengan adanya ketentuan terbaru, maka PKP yang menerbitkan tidak cukup berasal dari 20 bukti pemotongan, selamanya harus pakai e-Bupot menjadi Agustus 2020.
Apa Itu Aplikasi e-Bupot?
e-Bupot merupakan aplikasi resmi yang dirancang oleh DJP untuk sebabkan bukti pemotongan PPh Pasal 23/Pasal 26 dan memberikan SPT Masa ke dua pajak pendapatan tersebut. Aplikasi ini dirilis oleh DJP sebagai bentuk peningkatan sarana perpajakan untuk masyarakat, lebih-lebih harus pajak yang memotong pajak pendapatan pasal 23 dan/atau pasal 26.
Pada aplikasi ini, harus pajak dapat sebabkan tiga jenis bukti pemotongan, yakni bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26, bukti pemotongan pembetulan, dan bukti pemotongan pembatalan. Selengkapnya, Anda dapat membaca lebih lanjut pada artikel berikut.
Selain melalui e-Bupot milik DJP, Anda terhitung dapat sebabkan bukti potong dan memberikan SPT Masa PPh Pasal 23/Pasal 26 melalui sarana e-Bupot OnlinePajak. Sebagai Aplikasi Penyedia Jasa Perpajakan mitra resmi DJP, OnlinePajak menyediakan beragam fitur untuk memudahkan harus pajak Indonesia dalam lakukan kepatuhan pajak. Salah satunya yang terbaru adalah e-Bupot, fitur yang memudahkan Anda untuk sebabkan bukti potong PPh Pasal 23/Pasal 26 dan memberikan SPT Masa PPh bersama dengan lebih mudah.
Tidak hanya itu, Anda terhitung dapat mengimpor bukti potong berasal dari file Excel dan mengelolanya lebih efisien. Anda pun hanya harus mengunggah sertifikat elektronik dan e-Fin sekali dan dapat sebabkan bukti potong serta lapor SPT bersama dengan lancar.