Sudah Tahu Syarat Buat SIM Terbaru 2023? Ini Detailnya

Penerbitan Surat Izin Mengemudi atau SIM bisa dilakukan ketika pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan. Sebelum melakukan pembuatan SIM, sebaiknya pahami dulu apa saja syarat buat SIM yang berlaku saat ini.

Syarat dalam pembuatan SIM terbagi ke dalam 4 aspek, yaitu usia pemohon, dokumen administrasi, kondisi kesehatan pemohon, serta lulus dari ujian. Mari simak pembahasan tentang setiap syarat tersebut di bawah ini.

Persyaratan Membuat SIM

1. Usia

Syarat pertama yang wajib dipenuhi oleh pemohon SIM adalah usia minimum. Meski secara umum diketahui bahwa usia minimal pembuatan SIM adalah 17 tahun, ternyata ini tidak berlaku untuk seluruh golongan.

Terdapat beberapa golongan SIM yang syarat usianya lebih tinggi, silakan simak detail syarat usianya berikut ini.

  • 17 tahun untuk SIM A, C, D, serta D1
  • 18 tahun untuk SIM C1
  • 19 tahun untuk SIM C2
  • 20 tahun untuk SIM A umum & B1
  • 21 tahun untuk SIM B2
  • 22 tahun untuk SIM B1 umum
  • 23 tahun untuk SIM B2 umum

2. Administrasi

Ada beberapa persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi oleh pemohon SIM. Secara umum, berikut ini adalah beberapa syaratnya:

  • Menerima formulir, mengisi data, serta menyerahkan kembali formulir tersebut kepada petugas di Satpas
  • Bersama dengan formulir, pemohon melampirkan KTP untuk WNI. Sementara untuk WNA melampirkan dokumen keimigrasian
  • Menyerahkan fotokopi sertifikat pelatihan mengemudi yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum permohonan SIM dilakukan
  • Menyerahkan bukti pembayaran PNBP
  • Melakukan perekaman data biometrik

3. Kesehatan

Pemohon SIM juga wajib memiliki fisik dan kejiwaan yang sehat. Untuk kondisi fisik meliputi beberapa hal, antara lain pendengaran, penglihatan, dan memiliki anggota gerak yang berfungsi dengan baik. Sementara kesehatan kejiwaan meliputi kepribadian, kemampuan psikomotorik, dan kemampuan kognitif.

Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan oleh dokter serta psikolog yang disediakan oleh Satpas maupun di faskes lain yang direkomendasikan Polri.

4. Ujian

Pemohon juga harus memenuhi syarat terakhir, yaitu lulus dari ujian teori maupun praktik. Setelah berhasil di ujian teori, akan dilanjutkan dengan ujian praktik. Jika gagal, pemohon memiliki kesempatan mengulang 2 kali lagi hingga lulus dan SIM bisa diterbitkan.

Biaya Pembuatan SIM

Biaya pembuatan SIM termasuk ke dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak alias PNBP. Setiap golongan SIM berlaku biaya penerbitan yang berbeda-beda, silakan simak detailnya di bawah ini.

  • SIM D dan DI Rp50.000
  • SIM C, C1, & C2 Rp100.000
  • SIM A, B1, & B2 Rp120.000

Biaya yang disebutkan di atas hanya untuk penerbitan SIM saja. Belum termasuk dengan biaya pemeriksaan kesehatan, asuransi, maupun biaya lainnya. Besaran untuk biaya tambahan tersebut juga berbeda-beda pada setiap Satpas.

Sampai di sini, Anda tentu sudah memahami secara jelas tentang syarat buat SIM yang berlaku di Indonesia saat ini. Silakan penuhi seluruh persyaratannya sesuai dengan golongan SIM yang ingin dibuat.