Syarat Memperpanjang SKCK Maupun Membuatnya Pertama Kali

SKCK merupakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang bisa digunakan untuk menunjukkan mengenai ada tidaknya catatan kriminalitas yang dipunyai oleh pemilik SKCK tersebut. Surat ini biasanya digunakan sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan. Sehingga bagi yang mempunyai SKCK buruk ataupun baik bisa menjadi pertimbangan bagi tempat lamaran untuk merekrut atau menolak lamaran yang masuk tersebut. Surat ini berlaku selama 6 bulan setelah membuatnya dan masih bisa digunakan untuk melamar pekerjaan dan hal lainnya.

Bagi yang ingin membuat SKCK ini pertama kali bisa untuk mempersiapkan syarat-syarat seperti:

Pertama tentunya fotokopi dari identitas diri seperti fotokopi KTP atau menunjukkan KTP asli yang dipunyai.

Kedua adalah menyertakan fotokopi paspor apabila mempunyainya.

Ketiga bisa mempersiapkan syarat fotokopi dari akta lahir, ijazah, atau surat nikah yang dipunyai.

Keempat adalah siapkan fotokopi dari kartu keluarga yang dipunyai.

Kelima siapkan syarat dokumen sidik jari dan juga rumus sidik jari.

Keenam adalah dengan menyiapkan fotokopi kartu identitas lain yang dipunyai apabila belum mempunyai KTP.

Terakhir, siapkan pasfoto berwarna dengan ukuran 4×6 dengan jumlah 6 lembar. Pasfoto tersebut mempunyai latar belakang merah baik untuk perempuan maupun laki-laki.

 

Setelah dibuat tetapi masih belum diterima kerja misalnya, maka Anda tidak perlu untuk membuat SKCK baru tetapi cukup melakukan perpanjangan. Syarat memperpanjang SKCK tersebut adalah:

Siapkan SKCK yang telah dipunyai sebelumnya tetapi masa berlakunya sudah habis.

Siapkan fotokopi dari KK yang dipunyai.

Siapkan juga fotokopi dari KTP, SIM, dan akta kelahiran.

Siapkan pasfoto terbaru dengan aturan yang sama ketika membuat SKCK.

Isi formulir perpanjang SKCK yang didapatkan di kantor polisi.

Anda bisa membuat dan perpanjangan tersebut bisa lewat online dan offline. Bagi yang ingin membuat dan memperpanjang SKCK offline bisa datang ke kantor polisi di jam kerja. Selanjutnya datang ke loket pelayanan SKCK, meminta formulir permohonan perpanjangan SKCK, isi formulir dengan benar, dan serahkan formulir tersebut dengan syarat memperpanjang SKCK lainnya yang telah disiapkan ke petugas. Ikuti prosedur selanjutnya hingga SKCK sudah jadi dengan biaya terjangkau yaitu 30 ribu saja.