Langkah Simpel Mendaftarkan Legalitas Halal Baru: Ini Dia Rincian Harga dan Prosesdurnya – Sertifikat halal merupakan agunan buat berikan ketetapan atas kehalalannya sebuah produk yang diperjual-belikan atau tersebar di Indonesia.
Keharusan buat mengerjakan sertifikasi halal telah dirapikan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 perihal Agunan Produk Halal (JPH).
Cari Pabrik Maklon Kosmetik dan Skincare Terbaik? Cek Disini
Dalam ketentuan itu diperjelas, produk yang penting punyai sertifikat halal mencakup:
– Makanan
– Minuman
– Obat
– Kosmetik
– Produk Kimiawi
– Produk Biologi
– Produk Uji-coba Genetik
– Barang Gunaan yang digunakan, dipakai, atau difungsikan oleh orang
Lalu, berapakah ongkos, kriteria dan teknik mendapati sertifikat halal?
- Ongkos Sertifikasi Halal
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengontrol ongkos sertifikasi produk halal di Tubuh Penyelenggaraan Agunan Produk Halal (BPJPH) sejumlah Rp 300.000 hingga sampai Rp lima juta.
Ongkos itu salah satunya yaitu untuk sertifikasi halal proses reguler, ekstensi sertifikat halal, tambahan model atau type produk, dan pendaftaran sertifikat halal luar negeri.
Namun, ongkos sertifikasi halal itu belum termaksud ongkos penelusuran oleh Instansi Pemeriksa Halal.
Buat pelaksana usaha besar atau pelaksana usaha luar negeri, ongkos sertifikasi halal dapat digunakan 150 prosen bertambah tinggi dari bea batasan pelayanan.
Sementara buat pelaksana usaha micro dan kecil, atau UMK, bea pelayanan pengakuan halal, bea pelayanan ekstensi sertifikat halal, dan bea pelayanan tambahan model atau type produk dikenakan bea Rp 0 atau digratiskan.
baca juga: Raphael Michael CEO Pabrik Maklon
- Kriteria Mendaftarkan Sertifikat Halal
Satu diantaranya BPJPH di Indonesia yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam web sah MUI dikatakan kalau buat perusahaan yang mau mendaftar sertifikasi halal ke LPPOM MUI harus penuhi sejumlah persyaratan.
Berikut rinciannya:
- Aturan Halal
Management Pucuk harus menentukan Aturan Halal dan mensosialisasikan aturan halal terhadap seluruhnya penopang keperluan (stake holder) perusahaan.
- Club Management Halal
Management Pucuk harus menentukan Club Management Halal yang mencangkup seluruh sisi yang ikut serta dalam rutinitas urgent dan punyai pekerjaan, tanggungjawab dan kekuatan yang pasti.
- Training dan Pembelajaran
Perusahaan harus punya langkah tercatat realisasi training.
Training intern harus dijalankan sedikitnya satu tahun sekali dan training external harus dijalankan sedikitnya 2 tahun sekali.
- Bahan
Bahan yang dipakai dalam pembikinan produk yang disertifikasi jangan berasal berbahan haram atau najis.
Perusahaan harus punya document partisan buat semuanya bahan yang dipakai, terkecuali bahan tak urgent atau bahan yang dibeli secara pengecer.
- Produk
Ciri-khas/profile sensori produk jangan punyai condong berbau atau rasa yang ke arah terhadap produk haram atau yang sudah dikatakan haram menurut fatwa MUI.
Brand/nama produk yang didaftarkan buat disertifikasi jangan gunakan nama yang ke arah pada suatu hal yang diharamkan atau beribadah yang tak sama dengan syariah Islam.
- Layanan Produksi
Sejumlah layanan produksi, baik industri pemrosesan, restaurant/katering/dapur atau rumah potong hewan harus menanggung tak tersedianya kontaminasi berbahan atau produk haram dan najis.
- Langkah Tercatat Rutinitas Urgent
Perusahaan harus punya langkah tercatat terkait realisasi rutinitas urgent, adalah rutinitas pada rantai produksi yang bisa pengaruhi status kehalalannya produk.
- Kebolehan Susur (Traceability)
Perusahaan harus punya langkah tercatat buat menanggung kebolehan susur produk yang disertifikasi berasal berbahan yang penuhi persyaratan.
Persyaratan itu merupakan disepakati LPPOM MUI dan dibuat di layanan produksi yang penuhi persyaratan (bebas berbahan babi/ turunannya).
- Pengurusan Produk yang Tak Penuhi Persyaratan
Perusahaan harus punya langkah tercatat buat menanggulangi produk yang tak penuhi persyaratan, adalah tak dipasarkan ke pembeli yang mempersyaratkan produk halal jikalau terburu dipasarkan karenanya harus diambil.
- Audit Intern
Perusahaan harus punya langkah tercatat audit intern realisasi SJH.
Audit intern dijalankan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali dan dijalankan oleh auditor halal intern yang berpengalaman dan berdiri sendiri.
Hasil audit intern diungkapkan ke LPPOM MUI berbentuk laporan periodik tiap 6 (enam) bulan sekali.
- Ulas Ulang Management
Management Pucuk atau wakilnya wajib lakukan ulas ulangi management sedikitnya 1 kali pada suatu tahun, dengan arah buat menilainya efektivitas implikasi SJH dan merangkum pembetulan berkepanjangan.
- Teknik Mendapati Sertifikat Halal
Ada beberapa cara yang penting dijalankan oleh satu perusahaan buat mendapatkan sertifikat halal.
Penting menjadi perhatian, sertifikat halal yang dicapai berlaku waktu 2 (dua) tahun.
baca juga: Urutan Skincare Remaja