Unsur – Unsur PT Sebagai Badan Hukum
Sebagai salah satu badan hukum, suatu perusahaan PT terhitung perlu mencukupi lebih dari satu unsur badan hukum yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Unsur-unsur yang perlu diketahui oleh biro jasa pembuatan PT berupa:
Organisasi yang Teratur
Sebagai suatu bentuk organisasi yang teratur, maka dalam perusahaan PT terhitung perlu memiliki organisasi perseroan yang didalamnya terdapat Rapat umum pemegang saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris. Struktur ini tercantum dalam pasal 1 ayat 2 dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Ketiga komponen ini nantinya yang akan menggerakan perusahaan PT. untuk itu, konsep organisasi ini perlu dapat dikerjakan bersama dengan baik.
Kekayaan Tersendiri
Perusahaan PT memiliki bentuk kekayaan sendiri berwujud modal dasar. Hal ini seperti yang tercantum dalam Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas, yang mana modal dasar ini terdiri berasal dari semua nilai nominal dan kekayaan dalam bentuk lain berwujud benda yang dapat bergerak ataupun diam.
Kekayaan tersendiri ini nantinya akan membuahkan konsekuensi yuridis untuk PT yang erat kaitannya bersama dengan tanggung jawab nya sebagai debitur atau pihak ketiga, yakni hanya sebatas kekayaan yang dikantongi oleh perusahaan.
Melakukan Hubungan Hukum Sendiri
Sebagai salah satu bentuk badan hukum, maka standing perusahaan PT akan menjadi memahami di mata hukum. Hal ini gara-gara mereka tergolong subjek hukum. Untuk itu, perusahaan terhitung berhak dan memiliki wewenang untuk melakukan pertalian hukum atau kelakuan hukum bersama dengan pihak kedua atau pihak ketiga yang diwakilkan oleh direksi.
Ketentuan ini seperti yang sudah tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Memiliki Tujuan Sendiri
Sebagai salah satu bentuk badan usaha yang melakukan kegiatan operasional usaha, maka perusahaan PT perlu memiliki tujuannya sendiri.